Seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan COVID
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Menhub ad-interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tak larang mudik, pemda diminta lebih siap cegah penyebaran COVID-19

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan COVID-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Adita menambahkan Kemenhub meminta kepala daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan COVID-19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran COVID-19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya : pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang setidaknya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Baca juga: Luhut jelaskan rekomendari BPTJ batasi angkutan umum di Jabodetabek
Baca juga: Pemerintah siapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020