Medan (ANTARA News) - Sebanyak 300 polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana 16 tersangka para pengunjukrasa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (19/5) pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar ketika dihubungi di Medan, Senin, mengatakan, personil yang diturunkan itu berasal dari Polda, Poltabes Medan, Gegana Brimob dan anggota Polsek.

Ke-16 tersangka pendukung pembentukan Protap berbuat anarkis saat unjukrasa, mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat pada 3 Februari lalu.

Menurut dia, polisi tersebut ditugaskan selama berlangsungnya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri itu.

Selama digelarnya persidangan kasus Protap itu, Jalan Pengadilan di depan kantor PN Medan itu akan ditutup sementara waktu, karena untuk menjaga tidak terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

"Ini terpaksa dilakukan agar setiap persidangan di PN Medan itu berjalan tertib, aman dan lacar.Warga masyarakat juga diperkirakan banyak yang ingin mengikuti jalan persidangan kasus Protap tersebut," kata Baharudin.

Sementara itu, Kapoltabes Medan, AKBP Imam Margono, Senin, meninjau kesiapan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang akan menyidangkan kasus anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat 3 Februari lalu.

"Ruangan sidang utama yang telah saya tinjau memenuhi persyaratan untuk sidang perdana 16 tersangka kasus Protap, yang dijadwalkan Selasa (19/5) mulai pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi di Medan, Senin malam.

Imam mengatakan, peninjauan yang dilakukan untuk mengetahui situasi rungan sidang yang ada di Pengadilan Negeri kelas I itu, karena pengamanan sidang kasus Protap itu merupakan tanggungjawab pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak Kejati Sumut, pada 5 Mei lalu melimpahkan 16 tersangka yang tergabung dalam 10 berkas perkara (BP) atas nama GLM dan kawan-kawan ke PN Medan untuk disidangkan.

Ke-16 tersangka itu dijerat melanggar pasal 170 (pengrusakan) junto pasal 160 (penghasutan), pasal 335 (membiarkan adanya kekerasan) dan pasal 55 (secara bersama-sama) ayat (1) ke 1 KUH PIdana.

BP ke-16 tersangka itu diserahkan oleh Wadir Reskrim Polda Sumut AKBP Edy S Tambunan kepada Kasi Pra Penuntutan Pidum Kejati Sumut, Windu S SH.

Kasus tersangka Protap yang ditangani Polda Sumut itu mencapai 69 orang dan dibagi dalam 49 BP, tetapi baru 26 BP tersangka yang sudah lengkap atau P-21 dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009