Jakarta (ANTARA News) - Tujuh pemilik kegiatan sosial yang menaungi anak yatim piatu dan fakir miskin di Bandung menjadi korban kasus penipuan bantuan khusus (block grant) pada Dirjen pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas RI.

Kasus tersebut terungkap dalam keterangan sejumlah saksi korban di PN Jakarta Pusat, Selasa, berkaitan dengan sidang kasus korupsi dalam pendistribusian dana bantuan khusus senilai Rp1,5 miliar pada Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas RI.

Selain itu, juga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar untuk pengadaan komputer.

Terdakwa dalam kasus korupsi itu adalah Kabag Perencanaan Ditjen Pendidikan Informal dan Non Formal Depdiknas Faisal Madani.

Seorang di antara tujuh korban tersebut adalah Edwardo pemilik Yayasan Badar Ulung di Bandung --bergerak di bidang pondok pesantren-- menuturkan kronologis dirinya telah ditipu oleh oknum Benta Sidiq, swastawan yang tinggal di Jalan Diponegoro Bandung.

Benta Sidiq melakukan penipuan dengan cara mendatangi yayasan Badar Ulung -- juga sejumlah yayasan lainnya-- dengan meminta mereka untuk membuat proposal dan diajukan ke Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas RI.

Setelah proposal dibuat dan disetujui, kata Edwardo, dia dijemput oleh Benta Sidiq untuk berangkat menuju Jakarta.

"Selain saya, yang pergi ke Jakarta bersama juga enam pemilik yayasan lainnya," katanya.

Tetapi tiba di kantor Dirjen pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas RI, dirinya bersama pengurus enam yayasan lainnya disuruh menandatangani surat tanda terima bantuan dana tersebut.

Masing-masing kami menerima Rp100 juta secara dua tahap masing-masing Rp50 juta langsung ke rekening pemilik yayasan.

Edwardo mengakui setelah dana tersebut dicairkan dari bank BRI, justru diambil oleh Mansur sebagai orang yang mewakili Benta Sidiq.

"Bodohnya, saya dan enam pengurus yayasan lainnya tanpa curiga dengan mudah menyerahkan dana tersebut karena dijanjikan Mansur dan Benta yang akan melaksanakan pembangunan yayasan itu hingga kemudian baru sadar bahwa kami telah ditipu," katanya.

Setelah penyerahan dana block grant itu diserahkan dengan alasan dikoordinir dulu oleh Mansur hingga kini dia termasuk Benta Sidiq yang menghilang dan tidak bisa ditemukan.

Majelis hakim diketuai Sulaiman, dengan anggota Sujiwo dan Cokorda meminta Edwardo memberikan alamat tempat tinggal Benta agar kasus korupsi ini bisa terkuak dengan cepat.

Majelis hakim menduga dengan kuat bahwa kasus ini melibatkan pihak dari dalam Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas RI.

Sidang dilanjutkan Senin depan dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009