Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Antasari Azhar mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan, meski masa penahanan atas kliennya berakhir 23 Mei mendatang.

Pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, mengaku bahwa hingga Rabu siang belum menerima surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Agung.

Menurut dia, surat perpanjangan penahanan biasanya diterima empat hari sebelum berakhirnya.

Surat perpanjangan penahanan penting diterima supaya pihaknya mengetahui status Antasari Azhar secara hukum, ujar dia lagi.

Ketua KPK yang sudah non-aktif, Antasari Azhar, ditahan sejak 5 Mei 2009, diduga terkait kasus pembunuhan direktur salah satu BUMN, Nasrudin Zulkarnaen sampai saat ini masih terus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Selain Ketua KPK non aktif, Polda Metro Jaya juga telah menahan sejumlah tersangka antara lain pengusaha Sigid Haryo dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangannya mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar.

Selain itu, Kejaksaan juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Mabes Polri.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009