Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.

"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.

Baca juga: Himpunan pengusaha minta penundaan bayar THR

Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.

Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.

Baca juga: Pemerintah sediakan THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1 hingga 3

Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.

"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.

Baca juga: Korpri sarankan ASN sumbangkan THR untuk penanganan COVID-19

Baca juga: PHRI akui kemungkinan tak semua hotel bisa bayar THR karyawan

Baca juga: Pemerintah ingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan

 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020