mewabahnya COVID-19 saat ini adalah kondisi darurat yang waktunya bisa lebih dari 3 bulan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk segera menetapkan kurikulum di tengah situasi darurat wabah COVID-19.

"Harus segera," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan agar dinas-dinas pendidikan daerah dan kantor wilayah (Kanwil) agama tidak menekan para guru untuk menyelesaikan target kurikulum seperti pada kondisi normal.

"Harus dingat bahwa mewabahnya COVID-19 saat ini adalah kondisi darurat yang waktunya bisa lebih dari 3 bulan," katanya.

Artinya, kata dia, pembelajaran jarak jauh dengan segala keterbatasan akan berlangsung lama dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai serta pendampingan guru yang minim dalam proses pembelajaran.

Kemdikbud, katanya, harus segera menetapkan kurikulum sekolah dalam kondisi darurat karena jika tidak segera, ketika dinas pendidikan menekan guru untuk menyelesaikan kurikulum, maka secara otomatis para guru pasti akan menekan anak-anak didiknya untuk memenuhi tuntutan dinas pendidikan tersebut.

Baca juga: Mendikbud harapkan tayangan pembelajaran tingkatkan kemampuan siswa

Baca juga: Program Belajar dari Rumah TVRI jadi solusi keterbatasan internet


"Para siswa pada akhirnya menjadi korban. Para guru menyampaikan kepada KPAI bahwa mereka setiap hari wajib lapor hasil penilaian atau kinerja setiap hari, sehingga mereka terpaksa menugaskan siswa setiap hari juga sesuai jadwal bidang studi," katanya.

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa prinsip belajar jarak jauh maupun Penilaian Akhir Semester (PAS) jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa yang berbeda-beda.

Perlakuan terhadap setiap siswa tidak bisa disamakan, karena ada anak yang orangtuanya siap menyediakan kuota internet, dan ada juga anak-anak yang orangtuanya tidak sanggup membeli kuota internet.

Kemudian, terkait dengan perpanjangan masa belajar jarak jauh karena wabah COVID-19 yang diperkirakan hingga kenaikan kelas tahun ajaran 2019/2020 pada akhir Juni 2020, maka KPAI membentuk tim kajian untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembelajaran Jarak Jauh dan Ujian Kenaikan Kelas jika akan dilakukan secara daring.

"Mengingat ada kebijakan baru bahwa dana BOS boleh digunakan untuk pembelian kuota internet siswa. Selama empat pekan ini para siswa membeli kuota internet sendiri dan sudah banyak yang merasa terbebani pengeluarannya. Belum lagi keterbatasan peralatan yang dibutuhkan, seperti laptop atau Komputer PC dan handphone yang spesifikasinya memenuhi," katanya.

Baca juga: KPAI: Belajar dari rumah momentum berharga orang tua dan anak

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020