Semoga ini bisa maksimal, sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar
Tangerang (ANTARA) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mulai Selasa (14/4) besok melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 104 kelurahan menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi mengenai PSBB kepada warga di 104 kelurahan. Semoga ini bisa maksimal, sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan melalui video call, Senin.

Wali Kota Arief mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4).
Baca juga: Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Wali Kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB, sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar-benar masif," ujarnya pula.

Terkait aturan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan peraturan wali kota dan disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya, Pemprov Banten akan membuat draf pada Senin sore ini yang disampaikan kepada masing-masing wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

"Jadi kita diberikan waktu untuk melakukan koreksi dari draf gubernur tersebut sebelum pelaksanaannya dijalankan, karena setiap daerah memiliki karakteristik," ujarnya pula.

Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Senin siang ini, tiga kepala daerah di Tangerang Raya melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas langkah-langkah yang akan diberlakukan selama penerapan PSBB.
Baca juga: Polresta Tangerang kawal distribusi sembako antisipasi penjarahan

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020