Jakarta (ANTARA News) - Saksi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memrotes penetapan calon anggota DPR terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan.

Saksi dari Partai Hanura Jurmaini Syakur setelah penetapan 560 calon anggota DPR terpilih, di Jakarta, Minggu malam, menegaskan dirinya tidak akan menandatangani berita acara penetapan calon terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami tidak akan menandatangani berita acara untuk penetapan calon DPR terpilih di Jawa Barat dan Jawa Tengah," katanya.

Rapat pleno KPU tentang penetapan calon anggota DPR dan DPD terpilih berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian diskors sekitar 2,5 jam mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB dan dilanjutkan kembali hingga pukul 21.00 WIB.

Skors tersebut dilakukan karena sejumlah saksi partai menuntut agar KPU melakukan pertemuan tertutup dengan para saksi yang hadir untuk menjelaskan penetapan calon terpilih yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

Namun, dalam forum penjelasan tersebut saksi Hanura menilai, KPU tidak konsisten dalam menerapkan peraturan tentang penetapan kursi dan calon anggota DPR terpilih.

Menurut Jurmaini, telah terjadi pergeseran kursi milik Hanura di dapil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan alokasi kursi dari yang ditetapkan KPU dengan yang telah dijelaskan KPU sebelumnya.

Protes disampaikan dalam rapat pleno setelah pertemuan tertutup berakhir. Namun protes ini tidak ditanggapi oleh KPU.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tetap mengesahkan penetapan calon anggota DPR terpilih berdasarkan penghitungan KPU dan mengabaikan masukan dari Hanura.

"Penetapan KPU sudah dibuat sejak lama, kenapa baru sekarang dipermasalahkan," katanya dengan nada tinggi.

Ketua KPU mengakhiri protes Hanura dengan mengetok palu tanda pengesahan hasil penetapan calon terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ketika nama-nama calon terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Timur dibacakan, saksi dari PDIP Arif Wibowo mengajukan protes.

Dia mempertanyakan mengapa terjadi pergeseran kursi di dapil Jatim VII khususnya kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

Menurut Arif, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU karena mengubah alokasi kursi tanpa sepengetahuan saksi PDIP Sebelumnya KPU dan saksi partai telah sepakat tentang tata cara penentuan kursi di tahap ketiga dan perolehan kursi yang didapat setiap dapil.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, Ketua KPU memutuskan untuk tidak mengakomodasi protes dari PDIP dan tetap mengesahkan penetapan calon seperti yang telah disampaikan dalam rapat, meskipun dia mengakui tidak tahu-menahu tentang kesepakatan tersebut.

Arif menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara dan membawa masalah ini ke ranah hukum karena perubahan yang dibuat KPU telah merugikan partai dan calon anggota DPR yang seharusnya terpilih.

"Saya tidak akan menandatangani berita acara untuk dapil Jatim. Kami juga akan menggugat penetapan calon terpilih ini," katanya setelah rapat pleno KPU berakhir.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009