Pamekasan (ANTARA News) - Gudang penyimpanan logistik Pemilu 2009 di Jalan Raya Tambung, dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyusul gugatan sengketa Pemilu oleh Partai Kedaulatan (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolres Pamekasan, AKBP Mas Gunarso, kepada ANTARA, Senin pagi menyatakan, penjagaan itu dilakukan, hingga persoalan sengketa pemilu selesai.

"Ada 30 personel yang kami libatkan dalam pengamanan gudang logistik Pemilu 2009 ini, secara bergantian siang malam," katanya.

Gugatan sengketa Pemilu PK dinyatakan diterima oleh MK pada 13 Mei 2009 karena cukup bukti dan layak disidangkan.

Menurut sekretaris DPC Partai Kedaulatan, Nurrahman, partainya menganggap KPU mengabaikan perbedaan perolehan suara yang ditemukan partainya dan tidak mau melakukan penghitungan suara ulang sesuai pemintaan saksi PK.

Menurut Nurrahman, ada lima desa di daerah pemilihan 3 Pamekasan yang hasil rekapitulasi perolehan suaranya bermasalah, yakni Desa Jarin, Sentol, Lemper dan Desa Majungan, Kecamatan Pademawu.

Di lima desa itu, ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara terhadap seorang calon legislator (caleg) Partai Demokrat sehingga caleg PK gagal masuk ke kursi DPRD Kabupaten Pamekasan.

"Jika tidak ada penggelembungan perolehan suara, caleg kami jelas masuk," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Zaini SH, membenarkan adanya laporan perbedaan perolehan suara PK di lima desa di wilayah Kecamatan Pademawu.

Panwaslu telah melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi agar KPU segera melakukan penghitungan ulang di desa-desa bermasalah itu, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu.

"Tapi rekomendasi kami tidak dilaksanakan, padahal, rekomendasi yang kami sampaikan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi yang dilengkapi dengan bukti-bukti," kata Zaini.

KPU Pamekasan kemudian menyampaikan surat jawaban, dua hari setelah Panwaslu menyampaikan rekomendasi, yang diantaranya menyatakan penghitungan suara ulang hanya bisa dilakukan sebelum lima hari dari kejadian.

Kini, seperti diungkapkan anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Mukhlisin, Senin, KPU siap menghadapi gugatan yang disampaikan PK.

"Kami sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus kami hadapi. Dan kami akan mentaati putusan MK nantinya. Tapi kami harap hal yang sama juga dilakukan PK," kata Mukhlisin. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009