Jakarta, 25/5 (ANTARA) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, publik harus memiliki akses terhadap laporan harta kekayaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Baik KPK maupun KPU harus memberikan akses dan jaminan kepada publik, karena hal itu lebih penting dibandingkan jadi atau tidaknya pengumuman harta kekayaan capres-cawapres," kata Adnan kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/5) ini membatalkan pengumuman laporan harta capres-cawapres dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"UU Pilpres mengakibatkan KPK menyerahkan kewenangan kepada KPU, tetapi kalau dilihat dari konteks UU KPK maka itu juga bisa menjadi kewenangan KPK," katanya.

Untuk itu, ujar dia, kedua lembaga tersebut harus menyediakan akses seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa melihat laporan harta tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi pada Jumat (22/5) mengatakan, tim KPK telah menyerahkan data laporan harta capres-cawapres kepada KPU sehingga yang berhak untuk mengumumkan hal tersebut adalah KPU.

Namun, lanjut Johan, bila capres-cawapres telah dipilih dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2009-2014, maka mereka diharuskan mengisi laporan harta kekayaan kembali.

Bila presiden dan wakil presiden terpilih telah melakukan hal tersebut, maka KPK baru akan bisa mengumumkan laporan harta presiden-wakil presiden tersebut.

Hingga kini, masih belum ada kejelasan pasti kapan KPU akan mengumumkan laporan harta kekayaan keenam capres-cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 8 Juli 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009