Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.

“Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster,” kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, Selasa.

Airlangga memaparkan RUU tersebut terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal, yang terdiri dari (Bab I) ketentuan umum, (Bab II) maksud dan tujuan, (Bab III) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dan Bab IV tentang ketenagakerjaan. Kemudian, Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian, Bab VI tentang kemudahan berusaha. Kemudian, sebut Airlangga, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan, serta Bab IX perihal kawasan ekonomi.

Lalu, Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup.

Airlangga menambahkan, terdapat 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, di mana perihal yang terkait ketenagakerjaan terdapat 5 pasal.

Ada pun yang berkaitan dengan investasi dan perizinan sebanyak 80 pasal. Kemudian soal perizinan lahan 19 pasal, terkait dengan investasi dan project strategis nasional ada 16 pasal, dan terkait dengan UMKM dan koperasi ada 15 pasal.

"Selanjutnya, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," papar Airlangga.

Baca juga: Demokrat dan PKS minta pembahasan RUU Ciptaker ditunda
Baca juga: Baleg DPR dapat 10.000 pesan singkat penolakan RUU Ciptaker
Baca juga: Komnas HAM minta pembahasan "omnibus law" ditunda


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020