Denpasar (ANTARA News) - Tujuh tersangka pelaku pembunuhan terhadap AA Narendra Prabangsa (43) wartawan Radar Bali ditangkap pihak kepolisian di tempat terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Bangli, Bali.

Penangkapan terhadap mereka dilakukan secara maraton oleh petugas kepolisian sejak Minggu hingga Senin dinihari.

Kapolda Bali Irjen Pol T Ashikin Husein di Denpasar, Senin sore, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban Prabangsa.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk melalui tes DNA dan penelitian di laboratorium forensik dan yang lainnya, kami menetapkan tujuh tersangka pelaku dalam kasus tersebut," katanya.

Mereka adalah I Nyoman Susrama adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnama yang dalam kasus ini selaku aktor intelektual.

Selain aktor intelektual, dua tersangka diketahui telah bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan itu, yakni I Nyoman Rencana dan I Komang GD Wardana.

Keduanya juga bertugas membuang mayat korban di dekat Pantai Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.

Empat tersangka lain yaitu Komang Gede berperan sebagai penjemput korban, Dewa Sumbawa sebagai sopir Susrama, serta Endy dan Jampes sebagai tukang bersih darah korban yang berceceran, baik di tempat "eksekusi" maupun di mobil yang digunakan membuang mayat korban.

Mengenai motif pembunuhan, Kapolda mengatakan berlatarbelakang sakit hati terkait berita yang ditulis korban di surat kabar harian Radar Bali, yang secara gamblang menyoroti kasus penyimpangan di sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangli.

"Itu terkait pemberitaan yang mengulas penyimpangan di sejumlah proyek di Disdik Bangli," katanya.

Pembunuhan terhadap korban berawal ketika korban dihubungi melalui ponsel oleh seseorang yang berjanji bertemu di suatu persimpangan jalan di Kota Bangli pada 11 Pebruari 2009.

Ia mengatakan, seseorang yang menjemputnya menggunakan mobil, dan Prabangsa diajak ke rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli.

Di rumah itu sudah menunggu dua orang eksekutor, termasuk Susrama sendiri.

Para eksekutor menghantam bagian kening dan bagian tubuh Prabangsa yang lain dengan menggunakan potongan kayu.

Mengetahui korbannya sudah tidak bernyawa, Susrama memerintahkan kedua eksekutor untuk membuang mayat Prabangsa di Pantai Padangbai.

Lima hari kemudian, yakni pada 16 Pebruari 2009 mayat korban ditemukan nelayan dalam keadaan terapung di permukaan laut pantai itu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, enam tersangka ditahan di markas Polda Bali di Denpasar, sementara Susrama yang juga anggota DPRD Bangli hasil pemilu 2009 ditahan di markas Brimob Polda Bali.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009