Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sudah mengusulkan penghentian penyidikan (SP3) Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, terkait kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar.

"Prinsip kasus tersebut, sudah diekspose Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo di Kejagung. Kemudian berdasarkan hasil ekspose tersebut Kajati membuat surat ke Kejagung menyatakan belum cukup bukti (kasus Fadel Muhammad)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Atas dasar surat Kajati Gorontalo itulah, Jampidus Marwan mengatakan pihaknya meminta tim untuk mengkajinya sebelum memutuskan setuju atau tidak setuju dikeluarkannya SP3.

"Saya minta tim mengkajinya surat usulan SP3 kasus Fadel Muhammad, sebelum memutuskan setuju atau tidak setuju di SP3," katanya.

Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, Selasa (24/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai tersangka kasus pengucuran dana sisa lebih perhitungan (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,6 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Amir Piola Isa divonis 1,6 tahun tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.

Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan.

Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.

Sebelumnya Kejagung menyatakan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, sampai sekarang menunggu hasil pengkajian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009