Sering kali pengawasan oleh DPD lebih tajam dan membumi.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pemerintah daerah harus lebih diperkuat demi meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.

"Dengan fungsi pengawasan DPD, kami ingin penguatan pemerintah daerah. Kami ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional," kata Fadel Muhammad dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Cakupan pengawasan oleh DPD, kata Fadel, berbeda dengan DPR RI. Pengawas oleh DPR RI itu mencakup secara keseluruhan, sedangkan pengawasan oleh DPD fokus pada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, menurut dia, butuh pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah. Dengan demikian, DPD hanya konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja.

Berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Baca juga: KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Baca juga: Wakil Ketua MPR banggakan Pabrik Gula Gorontalo sebagai aset rakyat


Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan oleh DPD melalui Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD RI, kata Fadel, akan dirumuskan tata cara pengawasan yang baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.

Fadel menegaskan bahwa pengawasan oleh DPD merupakan pelaksanaan dari UU No. 17/2014. Selain untuk memperkuat daerah, pengawasan oleh DPD juga untuk memperkuat kelembagaan DPD.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Panitia Musyawarah DPD telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) untuk membicarakan beragam hal terkait dengan bagaimana penguatan DPD dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pelaksanaan FGD itu juga, menurut dia, mendapatkan masukan dan pendapat dari akademikus Universitas Padjadjaran untuk revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI.

"Akademisi Unpad memberikan masukan, yaitu pengawasan DPD RI itu harus diatur agar ruang lingkup pengawasan yang dilakukan DPD tidak terlalu luas. Ruang lingkup pengawasan itu perlu disesuaikan dengan kemampuan DPD itu sendiri karena keterbatasan jumlah anggota DPD," katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD Darmansyah Husein mengatakan bahwa DPD memiliki fungsi legislasi, budgeting (anggaran), dan pengawasan. Dari ketiga fungsi DPD itu, fungsi pengawasan merupakan yang paling kuat sebab pengawasan oleh anggota DPD yang merupakan tokoh-tokoh di daerah.

Dalam pengawasan oleh DPD terhadap kinerja pemerintah, pihaknya mewakili kepentingan daerah, bukan kepentingan partai politik.

Hal ini mengingat anggota DPD terdiri atas tokoh-tokoh di daerah. Maka, kata Fadel, sering kali pengawasan oleh DPD lebih tajam dan membumi.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024