Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aslim Tadjuddin membantah menyetujui aliran dana ke sejumlah anggota DPR.

Aslim menyatakan bantahan itu ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Aslim dan tiga mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, dan Bunbunan Hutapea, berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh BI pada 2003.

Dana itu diduga dialirkan kepada sejumlah mantan pejabat BI untuk bantuan hukum dan kepada sejumlah anggota DPR untuk pembahasan revisi UU BI serta masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aslim Tadjuddin menegaskan, dia tidak pernah menyetujui aliran dana kepada anggota DPR dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Dia mengaku hadir dalam RDG pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Namun, katanya, rapat tersebut tidak membahas aliran dana kepada anggota DPR. "Tidak ada pembahasan seperti itu," kata Aslim.

Menurut dia, rapat yang dia hadiri hanya membahas pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan.

Sementara itu, Aulia Pohan mengakui BI telah melakukan diseminasi kepada DPR. "Yang dimaksud diseminasi adalah pemberian informasi," kata Aulia menjelaskan.

BI telah melakukan diseminasi untuk menyelesaikan masalah BLBI dan revisi UU BI. Menurut Aulia, diseminasi ke DPR dipimpin oleh mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak.

Aulia membenarkan Rusli pernah meminta uang terkait kerjasama dengan DPR. Namun, dia tidak mengetahui penggunaan uang itu secara detail.  "Kami tidak menanyakan," kata Aulia beralasan.

Bahkan, salah satu anggota DPR, Daniel Tandjung, pernah menyatakan kerjasama dengan DPR memerlukan dana. "Itu ada ongkosnya," kata Aulia menirukan ucapan Daniel Tandjung.

Namun, Aulia tidak bisa memastikan bahwa pernyataan Daniel tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan aliran dana yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin sudah dinyatakan bersalah. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti menerima uang dari BI sebesar Rp31,5 miliar dan dibagikan kepada anggota DPR lainnya.

Kasus itu juga menjerat beberapa mantan pejabat BI, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009