Jakarta (ANTARA News) - Eduardus Ndopo alias Edo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasrudin Zulkarnaen, menolak mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Edo, BMS Situmorang, di Jakarta, Selasa, mengatakan Edo yang menjalani pemeriksaan pada hari Senin pukul 14.00-21.00 WIB awalnya ditawari penyidik untuk mengubah BAP keduanya yang ditandatangani 11 Mei lalu, tapi ia menolak dan tetap pada keterangan sebelumnya.

"Edo tidak mau mengubah dan tetap pada keterangan sebelumnya," katanya.

Situmorang mengatakan kliennya menandatangani BAP ketiganya kemarin malam dengan total 72 pertanyaan.

Lamanya proses penyidikan terhadap kliennya untuk memperdalam pertanyaan-pertanyaan penyidik sebelumnya.

Situmorang mengatakan, dalam pemeriksaan itu, kliennya menjelaskan mengenai keterlibatan tersangka WW dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan ada lima pertemuan antara kliennya dengan tersangka WW.

Situmorang menegaskan, kliennya hanya sebagai perantara dalam kasus pembunuhan tersebut dan bukan sebagai eksekutor.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009