Jakarta, (ANTARA News) - Anggota DPR Jhonny Allen Marbun, Rabu, diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Direktur PT Kurniajaya Wirabakti Hontjo Kurniawan.

Jhonny Allen tidak memberikan keterangan panjang lebar ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB. Dia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya hanya merupakan pemeriksaan lanjutan.

"Saya telah berikan keterangan tambahan," kata Jhonny tanpa merinci keterangan yang dia berikan kepada KPK.

Setelah itu, politisi Partai Partai Demokrat tersebut langsung bergegas meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan mobil bernomor polisi B 1382 SF.

Jhonny diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan Abdul Hadi Djamal, Darmawati Dareho, dan Hontjo Kurniawan.

Darmawati diduga memberikan uang kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang itu didapat dari Hontjo Kurniawan.

Abdul Hadi bersama Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.

Selama pemeriksaan, Abdul Hadi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Jhonny melalui seorang ajudan. Jhonny Allen mengaku tidak mengetahui tentang pemberian tersebut.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009