London (ANTARA News) - Delegasi DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (PANJA) Perubahan Undang-Undang mengenai Pencucian Uang (Money Laundering) mengadakan kunjungan kerja ke Rusia guna mengetaui lebih banyak ilmu pencegahan pencucian uang di Federasi Rusia.

Sembilan anggota Komisi III DPR-RI bersama tiga staf sekretariat pimpinan Wakil Ketua Komisi Maysasak Johan melakukan kunjungan kerja ke Federasi Rusia, 24-28 Mei, demikian M. Aji Surya, Penanggungjawab Pensosbud KBRI Moskow, kepada koresponden Antara London, Kamis.

Dikatakannya delegasi DPR RI didampingi Wakepri dan staf KBRI Moskow, melakukan pertemuan dengan Russian Federal Financial Monitoring Service (Rosmonitoring/Badan Federal Pengawasan Keuangan Rusia) dan Account Chamber (Badan Pemerika Keuangan) yang bermarkas di kota Moskow.

"Hasil studi kami disini akan digabung dengan tim lain sehingga akan menjadi referensi yang komprehensif bagi PANJA," kata Maysasak.

Berdasarkan undang-undang Federasi Rusia mengenai Pencucuian Uang, setiap transaski bank di atas 600.000 ruble setara 20.000 dolar AS dan transaksi di bidang real estate di atas 3.000.000 ruble atau setara 100.000 USD wajib dilaporkan.

Setiap transaksi keuangan yang dicurigai sebagai sebagai hasil kejahatan dan terorisme juga harus dilaporkan. Laporan lembaga ini akan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait tergantung dari masalahnya.

Menurut M Aji Surya, disamping undang-undang money laundering, Rusia juga memiliki undangan lain yang terkait dengan transasksi kekuangan antara lain undang mengenai Bank, undang-undang mengenai pasar uang, undang-undang mengenai asuransi, undang-undang pencegahan tindak ekstrisme.

Atas pertanyaan Anggota Delegasi DPR RI, pihak Rosfinmonitoring dapat melakukan pemeriksaan, penyadapan dan penggeledahan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan tanpa meminta terlebih dahulu izin Bank Sentral Rusia.

Informasi yang diperoleh tidak untuk dipublikasikan tidak boleh untuk kepentingan pribadi dan tidak boleh digunakan untuk lawan atau persaingan bisnis., ujarnya.

Rosfinmonitoringadalah suatu badan yang independen dan sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi pemerintah dalam kinerjanya.

Menurut BPK Rusia, pada tahun 2007 terdapat 1270 kasus yang menjadi temuan yang terkait dengan kegiatan pencucian uang dan sebanyak 900 kasus telah diajukan ke pengadilan.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Delegasi Komisi III DPR RI telah melakukan pertemuan dengan Duta Besar di Wisma Duta dan temu muka dengan seluruh staf, mahasiswa dan masyarakat Indonesia di ruang serbaguna KBRI.

"Kemiripan kondisi Rusia dan Indonesia membuat studi banding anggota DPR ini bermanfaat bagi RUU kita," ujarnya.

Dalam acara temu muka dengan masyarakat Indonesia, berlangsung tanya jawab antara mahasiswa dengan ketua delegasi seputar masalah KPK.

Selain itu mereka juga mempertanyakan ketua KPK Antasari, masalah proses ratifikasi perjanjian internasional oleh DPR yang dinilai sangat lambat, ketidaksetujuan terhadap adanya hukuman mati.

Menurut M. Aji Surya, Maysasak menolak anggapan mahasiswa kunjungan di akhir masa jabatan ini sesuatu terkesan sia-sia. "Hasilnya tetap dapat dijadikan bahan rujukan bagi anggota DPR pada periode berikutnya," demikian Maysasak Johan mantab.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009