Manado (ANTARA News) - Sebanyak 18 anggota DPRD Kabupaten Talaud dan dua pejabat daerah resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mulai 27 Mei 2009 terkait dugaan korupsi APBD tahun 2005.

"Sebanyak 18 pejabat tersebut telah dialihkan penahanannya dari Kejati Sulut ke Kejaksaan Negeri Melonguane, Talaud, guna memudahkan jangkauan pengusutannya", kata juru bicara Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, di Manado, Kamis.

Mereka yang ditahan antara lain Ketua DPRD  BA alias Ben dari Fraksi Partai Golkar (FPG), JE alias Esing (FPDIP) dan AR alias Alex (FPG).

Para tersangka diduga terlibat korupsi karena melakukan pinjaman dana melalui APBD sebesar Rp2,3 miliar.

18 tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 31 jo pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001.

"Para tersangka kasus pinjaman APBD Talaud tahun 2005 sudah dilimpahkan ke Kejari Melonguane dan disidangkan di Talaud," kata Reinhard.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009