Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kehadiran dua orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua MK, Mahfud M.D di Jakarta, Kamis, memutuskan membatalkan kedua orang saksi dari PAN karena mereka tidak menghadiri sidang saat diminta giliran memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU.

Pembatalan kedua saksi yang dihadirkan melalui "video conference" tersebut berasal dari Bandarlampung dan Maluku yang dijadwalkan memberikan kesaksian bagi pemohon, yakni PAN.

Sementara itu, pada hari kesembilan pelaksanaan sidang PHPU, MK dudah menangani 51 gugatan PAN dengan agenda pembuktian II dan pembelaan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim advokasi PAN yang diketuai Patrialis Akbar meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonannya, membatalkan surat keputusan rekapitulasi dan tabulasi penghitungan suara secara nasional yang dilakukan KPU.

Akbar mengungkapkan, KPU telah salah menghitung sehingga jatah kursi PAN untuk Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), DPRD provinsi dan kota/kabupaten di beberapa daerah hilang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009