Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan upaya penyelamatan dan melindungi situs bersejarah Benteng Fort Rotterdam di Makassar.

Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Numang di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya akan melakukan relokasi sejumlah bangunan yang terletak di sekitar Benteng Fort Rotterdam.

"Bentuknya seperti penyu menghadap ke laut tidak terlihat lagi. Karena dikelilingi bangunan modern," ungkapnya.

Upaya penyelamatan situs bersejarah itu mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut terdapat nomenklatur yang melarang adanya bangunan lain yang menutupi keberadaan bangunan situs peninggalan sejarah.

Untuk tahap awal, bangunan yang akan direlokasi adalah gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, yang terletak sebelah selatan Benteng Fort Rotterdam.

Pemprov Sulsel telah menetapkan lahan baru untuk relokasi bangunan di sekitar benteng yang akan dipindahkan ke lokasi centerpoint of indonesia (CPI).

Selain itu, gedung perkantoran lainnya yang terdapat disekitar benteng Fort Rotterdam seperti Gedung RRI Makassar, Kantor Bank Danamon, dan pemukiman warga sekitar saat ini tengah di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, melalui fasilitasi pemkot Makassar.

"Pihak-pihak yang akan terkena dampak langsung pemindahan gedung tersebut akan kami koordinasikan," kata Agus.

Relokasi dan pembangunan gedung baru ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemprov Sulsel. Hanya saja, untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan gedung baru pemprov akan berupaya mencari bantuan ke sejumlah lembaga donor.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta Disbudpar setempat secepatnya menerbitkan surat edaran tentang perlindungan situs bersejarah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten/kota.

"Saya minta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) menerbitkan surat edaran larangan pembangunan di sekitar gedung situs-situs bersejarah," kata Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada suatu kesempatan.

Syahrul menyayangkan, banyaknya bangunan seperti ruko yang dibangun di sekitar tempat bersejarah di kota Makassar. Karena itu, gubernur memerintahkan Dinas Budpar setempat memberi peringatan melalui surat edaran Gubernur Sulsel.

"Tidak boleh ada gedung di depan bangunan situs bersejarah seperti ruko-ruko, karena ini melanggar undang-undang," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009