Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kapolda Sulsel yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto telah mencabut gugatan perdata terhadap mantan koresponden Metro TV di Makassar, Jupriadi Asmaradhana.

Siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan, pencabutan itu dilakukan oleh Sisno di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/5).

Dengan pencabutan itu maka kasus perdata antara Sisno dengan Jupriadi sudah dinyatakan selesai.

"Namun perkara pidana masih berlanjut di pengadilan," kata AJI.

AJI menyambut baik langkah Sisno itu dan bisa menjadi preseden baik dalam penanganan perkara pencemaran nama baik di Indonesia.

"Perkara perdata dalam diselesaikan lewat mediasi yang menghasilkan `win-win` solution (saling menguntungkan)," ujar AJI.

Sebelumnya, Sisno menggugat Jupriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut ganti rugi materi Rp30 juta dan immateri Rp10 miliar dan denda Rp100 ribu per hari jika terlambat membayar ganti rugi.

Gugatan perdata itu merupakan pelengkap kasus pidana yang kini digelar di PN Makassar dengan Jupriadi.

Sisno selaku pribadi melaporkan Jupriadi ke Polda Sumsel karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jupriadi.

Kasus ini berawal ketik Sisno membuat pernyataan bahwa wartawan dapat dipidanakan dalam satu dialog dengan para pejabat pemerintah daerah di Makassar, 19 Mei 2008.

Sejumlah jurnalis termasuk Jupriadi mengggelar aksi unjuk rasa menolak pernyataan Sisno.

Jupriadi juga mengirimkan surat ke sejumlah pejabat terkait dengan pernyataan Sisno

Surat itu dianggap Sisno telah mencemarkan nama baiknya sehingga dilaporkan ke Polda Sulsel.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009