Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Mesir menerbitkan prosedur pengiriman bantuan kemanusiaan ke Palestina melalui Rafah Mesir.

Seperti yang dikemukakan dalam iaran pers KBRI Kairo yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, prosedur itu berlaku untuk :

I. Batuan Barang berupa bahan pangan, obat-babatan dan ambulance
  1. Surat pernyataan pengiriman bantuan yang dilengkapi daftar bantuan (obat-obatan serta spesifikasi ambulan) yang akan dikirimkan. Surat tersebut ditujukan kepada Egyptian Red Crescent (Bulan Sabit Merah Mesir), yang ditunjuk pemerintah Mesir untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan berupa barang.
  2. Bantuan obat-obatan dan mobil Ambulance dapat dibeli di wilayah Mesir;
  3. Untuk obat-obatan, diharapkan berupa obat-obatan yang "non refrigerated."
  4. Untuk bantuan bahan makanan, diharapkan masa kedaluwarsa minimal satu tahun ke depan. Seluruh bantuan makanan harus dilengkapi dengan daftar (list) dan dicantumkan masa kedaluwarsanya.
  5. Pihak BSMM akan menerbitkan surat ijin jalan dan dapat mengatur koordinasi pengiriman bantuan obat-obatan serta serah terima di pintu perbatasan Rafah, Mesir. Untuk pengiriman bantuan makanan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait melalui pintu-pintu perbatasan.

  • II. Bantuan Dokter atau Tenaga Medis:
    1. Surat pernyataan dari organisasi, yang akan memberangkatkan tim dokter atau tenaga Medis, ditujukan kepada Kementerian Kesehatan Mesir. Surat tersebut dilampiri dengan: CV, Surat Keterangan Keahlian (spesialisasi para dokter), fotokopi paspor, fotokopi dan surat pernyataan sanggup menanggung seluruh resiko yang mungkin terjadi saat pelaksanaan tugas.
    2. Surat tersebut perlu direkomendasi/ legalisasi oleh KBRI Kairo dan selanjutnya disampaikan kepada beberapa pihak berwenang (termasuk Kementerian Kesehatan Mesir serta aparat keamanan Mesir).
    3. Pendirian rumah sakit darurat di wilayah Mesir akan diatur dengan prosedur khusus.
  • III. Bantuan sumbangan uang tunai
    1. Bantuan sumbangan uang tunai dapat disalurkan melalui rekening Palestina yang dikelola dan dikoordinasikan dengan pihak Bulan Sabit Merah Mesir;
    2. Verifikasi bantuan sumbangan tunai selanjutnya akan dilakukan BSMM;
  • Adapun terkait dengan peliputan media asing di Mesir, khususnya di wilayah perbatasan (Rafah), prosedur yang berlaku adalah:
    1. Proses masuk alat-alat peliputan perlu mendapatkan clearance dari Kedubes Mesir di Jakarta;
    2. Untuk peliputan media asing di Mesir, setiap media diminta mengirimkan surat permintaan peliputan ke Press Center Mesir, disertai rekomendasi KBRI Kairo. Dalam surat tersebut dilampirkan foto copy paspor wartawan dan daftar barang bawaan.(*)
  • Pewarta:
    Editor: Aditia Maruli Radja
    Copyright © ANTARA 2009