Jakarta, 1/6 (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, kasus dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa WNI Manohara Odelia Pinot hingga kini belum masuk ke Polri.

"Tidak ada laporan kasus ini ke polisi. Lagi pula, kejadiannya kan di Malaysia," kata Abubakar di Jakarta, Senin.

Manohara, pada 31 Mei 2009, telah kembali ke Indonesia setelah dibantu oleh pihak KBRI, Kedubes Amerika Serikat, dan pihak Kepolisian Singapura.

Ia berhasil meloloskan diri dari pengawalan Kesultanan Klantan di Hotel Royal Singapura tempat keluarga kerajaan Kelantan menetap selama di Singapura.

Manohara dinikahi oleh Pangeran Negara Bagian Kelantan, Malaysia, Tengku Muhammad Rakhri.

Namun dalam menjalani rumah tanggal, Manohara diduga menerima KDRT oleh suaminya.

Kasus ini terungkap setelah ibu Manohara, Daisy Fajria membeberkan dugaan KDRT terhadap putrinya ke publik.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri (Deplu), melalui Juru Bicara Deplu Tengku Faizasyah mengatakan pemerintah siap memfasilitasi secara diplomatik jika Manohara Odelia Pinot mengajukan pengaduan secara resmi.

"Kalau Manohara memang mengajukan kasus ini melalui jalur hukum, kita akan bantu," kata Faizasyah.

Namun, menurut Faizasyah, hingga saat ini pihak Manohara sama sekali belum menghubungi Deplu sehingga belum dapat diketahui prioritas apa yang akan diselesaikan terlebih dahulu dalam kasus tersebut.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009