Tujuannya untuk memperoleh solusi terbaik terkait kesulitan yg dialaminya dalam memenuhi kewajibannya tersebut
Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini industri jasa keuangan (IJK) telah melakukan restrukturisasi kredit kepada sebanyak 15.072 debitur di Soloraya baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan laporan yg disampaikan Industri Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 15 April 2020, terdapat 15.072 debitur perbankan, baik dari bank umum konvensional, syariah maupun BPR konvensional dan syariah yang direstrukturisasi," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Sabtu.

Ia mengatakan untuk total outstanding kredit yang disalurkan kepada para debitur tersebut sebanyak Rp2,4 triliun.

Berdasarkan data, dikatakannya, untuk nominal terbesar di Kota Solo sebesar Rp1,085 triliun dengan jumlah 2.942 debitur. Sedangkan berdasarkan jumlah debitur terbanyak ada di Kabupaten Klaten sebanyak 2.997 debitur dengan nominal Rp256,728 miliar.

Selain itu, dikatakannya, sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang terdiri dari perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan permodalan nasional madani juga telah ada yang melakukan restrukturisasi terhadap lima debitur dengan outstanding sebesar Rp324 juta.

"Masih relatif kecilnya debitur IKNB yang direstrukturisasi ini karena banyak yang masih dalam proses assesment dan penilaian yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan tersebut," katanya.

Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Soloraya khususnya yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya kepada bank maupun nonbank akibat usahanya terdampak penyebaran COVID-19 untuk proaktif menghubungi pihak bank maupun nonbank yang bersangkutan.

"Tujuannya untuk memperoleh solusi terbaik terkait kesulitan yg dialaminya dalam memenuhi kewajibannya tersebut," katanya.

Menurut dia, atas permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur, bank maupun nonbank akan melakukan assesment dan penilaian secara bertanggung jawab.

"Bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit maupun penundaan pembayaran angsuran," katanya.

Baca juga: OJK beri ruang gerak IJK dalam ringankan debitur terdampak COVID-19
Baca juga: IJK Sulteng terapkan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020