Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis pukul 18.00 WIB menahan mantan Kadis Kesehatan Kota Medan, dr UMZ (45) dan Bendahara RZ (46) diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana askes, penggunaan pajak penghasilan (PPH) dan penggunaan sisa anggaran dinas senilai Rp2 miliar lebih tahun anggaran 2008.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Harly Siregar, SH, di Medan, Kamis, mengatakan mantan Kadis Kesehatan Medan yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak tadi pagi hingga sorenya.

Selanjutnya, dr UMZ langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.

Sementara itu, tersangka RZ sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewangan dana di Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Kedua tersangka kasus korupsi itu digiring ke mobil tahanan Kejari Medan dan langsung digiring ke Rumah Taanan Negara (Rutan) kelas Medan," kata Siregar.

Selanjutnya, ia menjelaskan dana Rp2 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, berasal dari dana sisa khas Diknas Rp700 juta lebih, penggunaan PPH pasal 21 yang dikumpulkan dari dari gaji pegawai golongan III dan IV sebesar Rp400 juta lebih dan penggunaan dana askes Rp900 juta lebih.

Menurut dia, temuan kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Medan itu berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

Seterusnya, pihak Kejari Medan peyelidikan terhadap kasus temuan itu, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan dan akhirnya menahan kedua tersangka PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Penahanan terhadap kedua tersangka itu, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak Kejari Medan," tegas Siregar.

Pemantuan ANTARA di Kejari Medan, kedua tersangka, dr UMZ dan RZ yang ditahan itu, terlihat diam dan wajah sedih dan mata berkaca.

Bahkan, sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi terhadap tersangka dr UMZ, dia tidak menjawab dan hanya berlalu meninggalkan insan Pers yang sedang menjalankan tugas itu.

Tersangka dr UMZ baru saja dilantik oleh Pj Walikota Medan Afifuddin Lubis menjadi Direktur RSU Pirngadi Medan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009