Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan dana pengembalian sektor migas sebesar 38 juta dolar AS (USD), kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Jumat.

"Sebagian dana itu adalah dana restorasi," kata Haryono.

Dengan demikian, negara telah menerima pengembalian dari sektor migas sebesar Rp2,6 triliun.

Upaya pengembalian sana yang menjadi hak Indonesia namun berada di rekening kontraktor migas itu dilakukan sejak pertengahan 2008.

Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk mengatakan, dana sebesar 38 juta dolar AS berasal dari empat kontraktor migas, yaitu BP Tangguh (4,3 juta dolar AS), Conoco Philip Grissik (13,1 juta dolar AS), Chevron Makassar Ltd (19,8 juta dolar AS), dan JOP Pertamina-Medco E and P di Tomori, Sulawesi (0,8 juta dolar AS).

Dana itu telah ditempatkan di sejumlah rekening bersama antara BP Migas dan kontraktor pada BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sementara kontraktor telah membuat kontrak tertulis dengan BP Migas tentang pengembalian dana itu.

Rencananya, minggu depan kontraktor akan merealisasikan pengembalian dana itu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009