Jakarta, 8/6 (ANTARA) - Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dapat mengenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk acara yang diselenggarakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah, dan acara kedinasan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tarif tersebut diterangkan untuk pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC dalam rangka seminar, pameran, dan rapat. Sedangkan untuk acara pernikahan yang diadakan oleh pegawai beserta keluarga Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen).

Tarif layanan BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 97/PMK.05/2009 yang berlaku mulai 15 Mei 2009. Hal ini dilakukan untuk memperbaharui tarif layanan instansi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan PMK Nomor: 141/PMK.05/2007.

Tarif layanan mencakup tarif sewa Ruang Gedung SPC, sewa Convention Center, sewa Bangunan Penghubung, dan Margin Trading House. Tarif margin trading house yang dimaksud merupakan tarif jasa layanan yang dipungut kepada pengusaha kecil dan menengah atas penjualan produk yang dititipkan pada BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM sebagai jasa perantara yang ditetapkan dalam kontrak dengan mengacu pada besaran tarif yang telah ditetapkan. Pengenaan tarif tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.

Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009