Tarif layanan BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 97/PMK.05/2009 yang berlaku mulai 15 Mei 2009. Hal ini dilakukan untuk memperbaharui tarif layanan instansi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan PMK Nomor: 141/PMK.05/2007.
Tarif layanan mencakup tarif sewa Ruang Gedung SPC, sewa Convention Center, sewa Bangunan Penghubung, dan Margin Trading House. Tarif margin trading house yang dimaksud merupakan tarif jasa layanan yang dipungut kepada pengusaha kecil dan menengah atas penjualan produk yang dititipkan pada BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM sebagai jasa perantara yang ditetapkan dalam kontrak dengan mengacu pada besaran tarif yang telah ditetapkan. Pengenaan tarif tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.
Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009