Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, melaporkan dugaan penggelembungan biaya haji tahun 2005 sampai 2007 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data terbaru yang ditemukan ICW adalah `mark up` (penggelembungan) biaya haji tahun 2005, 2006, dan 2007," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

ICW menduga penggelembungan biaya haji selama tiga tahun mencapai Rp332,56 miliar.

Angka itu sendiri didapat melalui telaah lanjutan atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap biaya haji dari komponen biaya penerbangan, konsumsi, biaya tinggal, servis umum, dan angkutan darat.

Penggelembungan itu, menurut Ade, salah satunya bisa dilihat dari komponen biaya penerbangan yang kelewat mahal, padahal  sejak penyelenggaran haji 2003, ada mekanisme "free seat" atau diskon dalam ongkos penerbangan.

Berdasar data BPK, Departemen Agama hanya menerapkan diskon itu sampai tahun haji 2005 sehingga tarif yang berlaku pada 2006 dan 2007 tidak dipotong diskon dan membuat lebih mahal sehingga lebih mahal Rp106,57 miliar.

BPK juga menemukan dugaan kemahalan biaya tinggal jemaah haji di Arab Saudi akibat penetapan biaya tinggal sebesar 1.500 SAR (400 dolar AS) sehingga kemahalan Rp30,08 miliar.

Ade juga menyebut telah terjadi kemahalan biaya konsumsi Arafah-Mina, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi jamaah reguler selama wukuf.

Menurut ICW, Departemen Agama menetapkan biaya konsumsi sebesar 300 SAR per jamaah, lebih mahal dari kontrak sebesar 200 SAR, sesuai dengan laporan BPK. Hal itu mengakibatkan  biaya konsumsi kemahalan Rp122,08 miliar.

Dalam laporannya, ICW juga menyertakan penggelembungan biaya haji dari komponen biaya `general service` (Rp35,5 miliar) dan biaya angkutan darat (Rp38,31 miliar).

Ade mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong reformasi penyelenggaraan ibadah haji dengan memperbaiki kelembagaan dan pengelolaan keuangan haji, termasuk dalam hal penyelenggaraannya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009