Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh kembali membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) migas di provinsi ujung barat Indonesia itu.

"Hari ini (9/6), Pemerintah yang diwakili Ditjen Otsus Departemen Dalam Negeri dan provinsi kembali membahas RPP pengelolaan migas di Aceh," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), A Hamid Zein di Jakarta, Selasa malam.

Pembahasan yang dipimpin Ditjen Otsus Departemen Dalam Negeri, Soni Sudarsono dan Sekretaris Pemerintah Provinsi Aceh, Husni Bahri TOB itu berlangsung di hotel Alila Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan 10 pokok pikiran yang diharapkan dapat ditampung dalam RPP pengelolaan migas di provinsi berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa itu.

Hamid Zein, menjelaskan ke-10 pokok pikiran dari Pemerintah Aceh itu antara lain, pengertian pengelolaan bersama, bentuk badan hukum pengelolaan migas Aceh.

Kemudian, RPP tersebut juga perlu memasukkan tentang kewenangan Mendagri dan Gubernur Aceh. Pengaturan tentang pajak dan penerimaan dari migas Aceh.

Selanjutnya, Hamid Zein menjelaskan perlu adanya perjanjian kerja sama dimasukkan dalam RPP migas pengelolaan migas Aceh.

Terkait pembinaan dan pengawasan, kontrak eksisting dalam masa peralihan serta penunjukan auditor independen, jelasnya menambahkan perlu juga dimasukkan dalam RPP tersebut.

"Meski usulan dari Pemerintah Aceh itu disetujui dalam jadwal ulang untuk pembahasan yang disepakati minggu depan," kata Hamid Zein.

Selain birokrasi, pembahasan RPP pengelolaan migas Aceh itu juga dihadiri anggota kelompok kerja pengawalan Undang Undang Nomor 11/2006 dari unsur DPR RI yakni Ahmad Farhan Hamid dan Teuku Rifki Harsya. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009