Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.

"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu.

Reza mengatakan bahwa terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.

"Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polda Metro sekat jalur keluar masuk Jakarta terkait larangan mudik

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada Rabu pagi  (22/4)  sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun pihaknya masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.

"Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur," kata Reza.

Selain itu Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan bahwa untuk membantu penegakan hukum dalam rangka pembatasan ini, tentunya Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas.

"Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan," ujar Reza.

Baca juga: Mudik resmi dilarang, Kemenhub siapkan payung hukum

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020