Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu malam mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Aceh di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Dr. Moh. Mahfud MD menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.

Majelis Hakim menolak eksepsi termohon (KPU) karena dalil-dalilnya dianggap kabur.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2009 dan Keputusan KIP Nagan Raya tentang Penetapan Hasil Penghitungan suara untuk Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya, NAD.

Pokok permasalahan adalah menyangkut adanya suara Partai Aceh di TPS Alue Kambuk untuk daerah pemilihan (Dapil) I Nagan Raya atas nama calon legislatif Maulidar sebanyak empat suara, yang tidak dimasukkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara, sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.

MK menegaskan, perolehan suara yang benar bagi Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya adalah sebanyak 3.854 suara.

MK juga memerintahkan KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh Muhammad Yahya.

Penasihat hukum pemohon, Abdullah Saleh, seusai sidang putusan di Gedung MK menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut

"Keputusan MK itu merupakan cermin keadilan yang sebenarnya. Dan keputusan tersebut membuat Partai Aceh menambah satu kursi DPRD lagi menjadi lima kursi di Kabupaten Nagan Raya, NAD," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009