Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyatakan program kerja yang tertunda karena realokasi anggaran tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 akan menjadi prioritas di tahun 2021.

"Program kerja yang tertunda pada TA. 2020 akibat Pandemi COVID-19 nantinya akan menjadi prioritas kegiatan di TA. 2021," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menteri Basuki mengatakan, realokasi anggaran tersebut bersumber dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020. Selain itu, realokasi anggaran juga berasal dari penundaan terutama bagi paket-paket kontraktual yang belum lelang dan pelaksanaannya secara teknis dapat ditunda ke tahun depan.

Selain itu realokasi anggaran juga bersumber dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak ( multi years contract atau MYC) sehingga pelaksanaannya dapat lebih diperpanjang, antara lain seperti pada pembangunan beberapa bendungan, pembangunan
jalan dan jembatan baru.

Realokasi anggaran dikatakan Menteri Basuki juga dilakukan dengan merubah paket-paket Single Years (SYC) tahun 2020 menjadi paket-paket Tahun Jamak (MYC), termasuk
paket-paket kontraktual yang nilainya di bawah Rp100 miliar.

"Terakhir, realokasi bersumber optimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda/dihemat, seperti pekerjaan survey dan Detail Engineering Design," katanya.

Kementerian PUPR melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120,2 triliun, mengalami realokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun sehingga DIPA Kementerian PUPR menjadi Rp75,63 triliun.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perubahan tersebut juga telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020