Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keheranannya dengan sikap dan kebijakan jaksa agung yang mempromosikan jaksa yang bermasalah, yakni, Muhammad Salim dan Fachmi.

"Kami heran dengan sikap dan kebijakan jaksa agung yang seperti tidak peduli dengan kritikan publik," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, dari lampiran keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji melalui Surat Keputusan (SK) Nomor Kep-062/A/JA/06/2009 tertanggal 05 Juni 2009, Muhammad Salim diangkat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Kejagung setelah sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di Kejagung.

Kemudian, Fachmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Agung diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

Seperti diketahui, Muhammad Salim yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tergelincir dalam kasus suap Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dollar AS.

Kemudian, Muhammad Salim pernah diangkat juga sebagai Wakil Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi, bersama mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, sebagai Ketua Koordinator Unit Satuan Khusus tersebut.

Namun setelah diprotes oleh publik, kemudian pengangkatan keduanya dianulir oleh jaksa agung.

Sedangkan kasus pada Fachmi terkait penanganan perkara pengusaha perkayuan Adelin Lis, dirinya mendapatkan hukuman disiplin.

Febri Diansyah menyatakan bagaimana mungkin kejaksaan bisa bersih dan lebih baik jika jaksa agung selalu coba-coba memberikan jabatan kembali pada jaksa yang bermasalah.

"Kita patut pertanyakan apakah ada politik balas jasa yang dilakukan jaksa agung saat ini, jika tidak kenapa salim harus ditempatkan jabatan baru lagi. Apa tidak yang lebih baik di kejaksaan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009