Serang (ANTARA News) - Pentas musik dangdut yang mempertontonkan penyanyi berpenampilan seronok berlangsung di depan sebuah masjid di Serang, Banten, nyaris dibubarkan namun karena pembubaran tidak mempunyai dasar hukum maka polisi hanya memberikan imbauan.

"Apa dasar hukumnya acara itu dibubarkan?" kata Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Serang, Edi Gultom disela acara pentas dangdut di Desa Lebak Gempol Kecamatan Cipocok,Kota Serang Minggu dinihari.

Polisi mengaku tidak membubarkan acara dangdutan yang menampilkan biduan berpenampilan seronok di pesta pernikahan anak seorang Ketua RW di Desa Lebak Gempol karena tidak ada peraturan daerah yang melarang pentas dangdut depan Masjid.

"Kami bertindak selalu berpedoman pada hukum yang berlaku. Kalau kami dibubarkan dan pemilik hajat protes lalu menuntut kami, kami harus jawab apa?" tanyanya.

Kasat Intel Polres Serang mengungkapkan, penyelenggara hajat sudah mengantongi izin mengadakan pentas dangdut dari aparat kepolisian Polsek Cipocok, dan meski di depan masjid tidak ada satupun warga berkeberatan dengan acara itu.

"Kalau Pemerintah Kota Serang sudah punya perdanya, kami akan menertibkan, jangan undang-undanglah, perda aja dulu," kata Edi.

Dari pantauan ANTARA, pentas dangdut itu tepat diselenggarakan depan Mesjid Desa Lebak Gempol, sebelum aparat kepolisian menegur penyanyi agar sopan berpenampilan, termasuk dalam berpakaian.

Para biduan dangdut tersebut mengganti pakaiannya dengan yang lebih sopan dengan memakai celana panjang dan tarian mereka pun tidak sensual lagi.

"Maaf para penonton, saya goyangannya sedikit saja, tadi tidak boleh bergoyang panas panas," kata seorang biduan dari atas panggung kepada para penonton yang umumnya anak-anak dan remaja.

Namun setelah polisi dan Satpol PP meninggalkan pesta itu, para biduan itu memakai lagi pakaian yang memamerkan auratnya, sementara anak-anak yang semula menjauhi panggung kembali merapat ke panggung berukuran 6X8 meter itu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009