Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, adalah hal yang tidak patut bila anggaran sebesar Rp5 miliar dihabiskan untuk memberikan cincin sebagai kenang-kenangan bagi anggota DPR periode 2004-2009.

Menurut siaran pers dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, rencana tersebut dinilai "tidak patut" terutama jika dikaitkan dengan kinerja yang masih jauh dari harapan publik.

ICW berpendapat, anggota DPR 2004-2009 menjelang akhir jabatannya seharusnya lebih berfokus meningkatkan citranya dengan menyelesaikan beberapa produk legislasi yang masih belum disahkan.

Di antara berbagai rancangan undang-undang (RUU), ICW menuturkan yang terpenting adalah RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Uang Rp5miliar dinilai kurang memiliki rasa sensitifitas sosial terhadap masyarakat Indonesia yang umumnya masih dilanda kemiskinan.

ICW juga menyebutkan, gaji dan tunjangan DPR rata-rata Rp46 juta per bulan sehingga anggota DPR tidak lagi membutuhkan cincin dan seharusnya menolak rencana pemberian cincin.

Sedangkan nilai Rp5miliar dinilai akan sangat berguna untuk setidaknya menyelesaikan satu lagi produk UU.

Sebagaimana telah diberitakan, Sekretariat Jenderal DPR RI akan memberi kenang-kenangan berupa cincin kepada anggota DPR periode 2004-2009 dan memberi lencana kepada anggota DPR yang baru, untuk periode 2009-2014. Alokasi anggaran yang sudah disetujui sebesar Rp5 miliar.

Dari dana itu, sekitar Rp1,9 miliar untuk cincin seberat 10 gram dengan kadar 24 karat bagi 550 anggota DPR periode 2004-2009, sisanya untuk pengadaan lencana bagi anggota DPR yang baru.

Menurut Sekjen DPR Nining Indra Saleh, plafon harga sekitar Rp5 miliar itu sudah termasuk pajak 10 persen dan biaya pembuatan, tetapi belum merupakan harga yang sudah ditetapkan.

Namun, kata Nining, harga pasti masih akan ditentukan setelah ada pemenang tender. Dia mengatakan, cinderamata merupakan kebijakan rutin setiap akhir masa jabatan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009