Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, menolak gugatan perdata yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Omni Medical Center di Jalan Pulomas Barat, Jakarta Timur kepada keluarga pasien Abdullah Anggawie.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (RS Omni Medical Center) untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim PN Jakpus, Reno Listowo, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Abdullah Anggawi meninggal pada 5 Agustus 2008 setelah sempat dirawat di RS Omni Medical Center selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekovensi (gugatan balik) yang diajukan ke pihak RS Omni Medical Center oleh pihak keluarga pasien sebesar Rp5 miliar.

Putusan tersebut menimbang bahwa seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien.

"Sebab informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien, akan menghindarkan dalil dugaan, seperti masalah kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Agus Wijaya, menyatakan, pihaknya sudah merasa cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Putusan itu sudah cukup benar, karena telah memenuhi rasa keadilan," katanya.

Pasien Abdullah Anggawi sempat dirawat di RS Omni Medical Center selama tiga bulan sejak 3 Mei 2008.

Pada 5 Agustus 2008, pasien Abdullah Anggawi meninggal dan pihak rumah sakit tersebut menyatakan biaya perawatan untuk Abdullah Anggawi sebesar Rp552,268 juta.

Pihak RS Omni menyatakan pihak keluarga almarhum memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp427,2 juta karena Rp125 juta sudah disetor sebagai uang muka.

RS Omni selain menuntut pembayaran sisa tagihan, juga menuntut pembayaran bunga enam persen per tahun dari total tagihan.

Namun dari pihak keluarga pasien, menolak membayar biaya tersebut, hingga pada 24 November 2008, RS Omni Medical Center menggugat keluarga almarhum, yakni, Tiem F Anggawie, Joesoef Faisal dan pihak penjamin, PT Sinar Supra Internasional.

Sebelumnya seperti dilaporkan di sejumlah media massa, kuasa hukum tergugat, Sri Puji Astuti, membantah bahwa kliennya itu tidak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut.

Pasalnya pihak keluarga tidak menerima rekam medis dari Abdullah Anggawie tersebut, bahkan selama tiga bulan dirawat tidak pernah diberitahu riwayat penyakitnya.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009