Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (Menegpora) Adhyaksa Dault menargetkan RUU Kepemudaan akan tuntas Agustus mendatang sebelum pelantikan anggota legislatif baru.

"RUU ini diharapkan sudah rampung secepat mungkin, kalau memungkinkan Agustus sudah bisa sahkan," kata Adhyaksa usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin.

RUU itu, kata Adhyaksa, bukan sekedar kumpulan aturan, tetapi benar-benar sebagai payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi muda.

Sebagai gambaran, melalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.

UU Kepemudaan tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18 - 35 tahun.

Dengan demikian, UU tersebut akan lebih nyata sasaran dan tujuannya. Namun masih perlu penelusuran lebih dahulu agar tidak berbenturan dengan aturan atau program kerja departemen lain yang juga mengatur tentang kepemudaan.

Anggota Komisi X DPR Anwar Arifin mengatakan, RUU itu cenderung mengatur batasan umur berdasarkan aspek biologis, yakni mengatagorikan batasan umur pemuda antara 18 hingga 35 tahun.

"Kami melihat hendaknya itu diarahkan ke sosilogi-politiknya, bukan biologis saja. Pemuda di sini harus diposisikan sebagai calon pemimpin masa depan," kata Anwar yang berasal dari Fraksi Patai Golongan Karya.

Di sisi lain, katanya, jangan sampai ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda. Misalnya Departemen Perdagangan yang juga memberikan bantuan kewirausahaan kepada pemuda.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009