Jambi (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah telah menghentikan kasus dugaan korupsi pemotongan bonus atlet di KONI Jambi senilai Rp500 juta dengan tersangka NA selaku Ketua harian KONI Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi Andi Ashari di Jambi, Senin mengatakan, tidak ada kasus korupsi yang dihentikan, bahkan tiga kasus besar tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan tersangkanya pun sudah ditetapkan.

"Tidak ada kasus yang dihentikan, bahkan pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk menjerat tersangka lainnya yang ikut bersama-sama, baik membantu maupun yang menikmati uang negara tersebut," katanya.

Untuk sementara dari tiga kasus tersebut Kejati sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan kini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Tiga kasus korupsi itu yakni penyimpang dana kas daerah Kabupaten Merangin senilai Rp4 miliar lebih, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp7 miliar lebih dan pemotongan bonus atlet oleh pengurus KONI Jambi Rp500 juta.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AY dalam kasus penyimpangan dana kas Kabupaten Merangin, Bg dan AR dalam kasus PLTG, serta NA dalam kasus KONI.

Sebelumnya sebanyak 61 orang saksi juga sudah diperiksa dalam tiga kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan mereka yang ikut terlibat dan menikmati uang korupsi tersebut juga akan dijadikan tersangka.

Sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus itu juga sudah diperiksa, di antaranya mantan Bupati Merangin, Rotani Yutakan dan mantan Sekda Merangin, Arpandi.

"Tiga kasus itu secepatnya juga akan ditingkatkan ke tahap tuntutan, supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Andi Ashari.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009