Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan pemilik PT Era Giat Prima (EGP) yang menjadi terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546 miliar, Djoko Tjandra, sampai sekarang belum jelas.

Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melayangkan surat panggilan kepada Djoko Tjandra sejak Jumat (12/6) untuk menjalani eksekusi putusan MA pada Selasa (16/6) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, S Untung Arimuladi, Selasa, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra namun yang jelas surat panggilan sudah dilayangkan ke rumahnya di kawasan Simprug, Jaksel.

"Hari ini (Selasa (16/6), dipanggil , kejaksaan sudah secara patut melakukan pemanggilan," katanya.

Dia mengatakan, apabila Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan melakukan upaya paksa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009