Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melayangkan surat panggilan kepada Djoko Tjandra sejak Jumat (12/6) untuk menjalani eksekusi putusan MA pada Selasa (16/6) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, S Untung Arimuladi, Selasa, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra namun yang jelas surat panggilan sudah dilayangkan ke rumahnya di kawasan Simprug, Jaksel.
"Hari ini (Selasa (16/6), dipanggil , kejaksaan sudah secara patut melakukan pemanggilan," katanya.
Dia mengatakan, apabila Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan melakukan upaya paksa. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009