Kuala Lumpur (ANTARA News) - Warga Malaysia Hau Yuan Tyng membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum bahwa dirinya telah menyiksa pembantu asal Garut, Indonesia Siti Hajar pada tanggal 7 Juni 2009 dan Februari 2009 di rumahnya di kondomunium Mont Kiara, Kuala Lumpur.

Ketika dibacakan satu per satu dari tiga dakwaan, pada sidang pertama kasus tersebut, Kamis, Michelle panggilan akrab Hau Yuan Tyng, dengan tegas mengatakan menolak dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua dan ketiga hanya membahas mengenai kasus ini agar dibicarakan di pengadilan.

Di Pengadilan Kuala Lumpur, Jaksa Malaysia Lee King Fatt mendakwa Michelle telah melakukan tiga perbuatan menyiksa terhadap pembantunya Siti Hajar pada tanggal 7 Juni 2009, menyiksa selama Februari 2009 dan dakwaan ketiga menyiksa 7 Juni 2009.

Atas tiga dakwaan itu, jaksa menggunakan pasal 324 tentang penyiksaan dengan luka-luka serius dengan maksimum hukuman tiga tahun penjara dan pasal 326 tentang penyiksaan dengan menggunakan alat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pengacara Michelle, Manoharan meminta kepada hakim SM Komathy agar terdakwa diberikan tahanan luar karena melakukan kerjasama yang baik selama masa penyidikan, memiliki dua anak berumur 12 dan 11 tahun, dan salah satu anaknya mengalami cacat sehingga perlu kehadiran ibunya.

Jaksa Lee King Fatt kemudian mengajukan uang jaminan 25.000 ringgit seandainya terdakwa diberikan tahanan luar, sementara pembelanya minta keringanan uang jaminan 7.000 ringgit karena terdakwa kemungkinan besar akan diberhentikan sebagai karyawan agen pemasok pembantu.

"Terdakwa jika ingin tahanan luar harus membayar uang jaminan 15.000 ringgit, paspor diserahkan polisi, dan tiap bulan melaporkan diri ke kantor polisi terdekat," kata hakim Komathy.

Namun, Michelle hari itu harus menghadapi sidang pengadilan lainnya, yakni kasus keimigrasian pertama mempekerjakan Siti Hajar sebagai pekerja ilegal, kedua tidak mau memperpanjang ijin kerja pembantunya.

Siti Hajar bekerja dengan Michelle selama 34 bulan tanpa diberikan sepeserpun gajinya, bahkan diduga disiksa hingga mengalami luka parah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009