Banda Aceh (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur, sehingga bisa diketahui secara pasti penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

"Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian gajah di Aceh Timur. Sepanjang April 2020 ini ada dua gajah ditemukan mati di Aceh Timur," kata anggota Komisi II DPRA Yahdi Hasan di Banda Aceh, Senin.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh tersebut mengatakan pihaknya menyayangkan masih ditemukan gajah mati, baik di Kabupaten Aceh Timur maupun beberapa wilayah lainnya di Aceh.

Baca juga: Gajah sumatra ditemukan jadi bangkai di Aceh Timur

Dengan pengusutan secara tuntas, menurut dia, bisa diketahui penyebab kematian gajah tersebut, apakah karena faktor alamiah atau akibat perburuan atau memang ada yang sengaja membunuh satwa tersebut.

"Jika memang mati karena perburuan atau sengaja dibunuh, maka pelakunya harus bisa diungkap dan diproses secara hukum, sehingga menimbulkan efek jera," kata Yahdi Hasan.

Sebelumnya, dua gajah ditemukan mati di Aceh Timur sepanjang April 2020. Dua gajah tersebut di antaranya seekor anak gajah ditemukan mati di kawasan Peunaroen dan satu lagi ditemukan di kawasan Ranto Peureulak.

Baca juga: Seekor anak gajah mati di Aceh Timur

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menegaskan gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan data organisasi konservasi alam dunia, IUCN, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Satwa tersebut masuk spesies terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya.

Baca juga: Gajah terkena jerat di Aceh Timur dievakuasi tim BKSDA-FKL

"Kerusakan habitat gajah dapat menimbulkan konflik dengan manusia. Konflik ini bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan korban jiwa bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa dilindungi tersebut," kata Agus Arianto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020