Sidoarjo (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) supaya bisa memutus rantai pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketua Pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini di Sidoarjo, Senin, mengatakan PSBB di Sidoarjo berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.

"Warga Sidoarjo diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur dan peraturan Bupati Sidoarjo selama pelaksanaan PSBB 14 hari ke depan. Pelaksanaan PSBB dilakukan serentak dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik," katanya di Sidoarjo.

Ia mengatakan, pemkab sudah menyiapkan lebih dari 1,5 juta masker untuk dibagikan kepada warga, termasuk para pedagang di beberapa pasar sudah menerima masker gratis yang telah dibagikan Wabup Sidoarjo bersama tim gugus tugas COVID-19 beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: 16 titik "check point" disiapkan selama PSBB Sidoarjo

Baca juga: 3.600 paket bahan pokok disalurkan Polresta Sidoarjo menjelang PSBB


Pihaknya juga meminta petugas tidak kaku dan mengedepankan humanis selama pelaksanaan penetapan PSBB serta sanksi administratif tetap akan dilakukan.

"Petugas berjaga 24 jam di lapangan dan jika ada yang melanggar dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis sampai dengan saksi pencabutan izin usaha," kata Achmad Zaini Sekda sekaligus Ketua Pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo.

Zaini juga menyampaikan jika ada petugas lapangan atau perangkat desa yang menemui warga tidak bisa makan maka segera dilaporkan.

"Sesuai arahan dari wakil Bupati jika menemui warga yang tidak bisa makan segera dilaporkan dan petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan," ujarnya.

Ia mengatakan ada 16 titik pemeriksaan pelaksanaan PSBB dan bagi kendaraan selain plat L dan W akan dilakukan pemeriksaan khusus.

"Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi. Selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas keluar dari rumah mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB," katanya.

Sedangkan kendaraan roda dua, kata dia, seperti ojek daring tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali dalam satu keluarga.

Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga dibatasi, hanya diperbolehkan melaksanakan sholat rawatib atau sholat lima waktu berjamaah dengan warga sekitar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Selain itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan, fatwa, pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah termasuk maklumat bersama," katanya.*

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo siapkan 21 titik "check point" saat PSBB

Baca juga: Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020