Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengumumkan nama-nama lembaga survei terdaftar yang boleh menyampaikan hasil survei atau hitung cepat terkait pelaksanaan Pemilu Presiden, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid.

"Sekarang ini banyak bermunculan lembaga survei baru yang belum terdaftar dan menyampaikan hasil survei. Ini bisa membentuk opini yang menyesatkan," kata Husin di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut sejumlah nama lembaga survei baru yang belum terdaftar di KPU seperti Lembaga Studi Demokrasi (LSD) dan Indo Monitor.

Husin menegaskan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu perlu menertibkan kehadiran lembaga survei yang belum terdaftar. "Kalau perlu diberi sanksi," katanya.

Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago sependapat bahwa KPU memang perlu mengumumkan sekali lagi daftar lembaga survei terdaftar yang berhak melakukan survei dan menyampaikan ke publik.

"Kami taat pada peraturan dan tidak ingin adanya lembaga survei yang belum terdaftar tidak mengikuti ketentuan yang ada. KPU perlu memberi teguran," kata Andrinof.

Terkait keberadaan lembaga survei, KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta peraturan nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemantauan dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Andrinof mengatakan, KPU memiliki daftar nama lembaga survei terdaftar dan bisa menindak lembaga survei yang belum terdaftar yang menyampaikan hasil survei ke publik.

"Maksud baiknya supaya lembaga survei bertanggung jawab pada apa yang disampaikan," katanya.

Husin dan Andrinof sama-sama tidak ingin citra lembaga survei secara keseluruhan rusak hanya karena ulah lembaga survei yang belum terdaftar. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009