Lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa, 28/4) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak atau urgen, hingga MK minta komparasi penanganan wabah itu di negara lain.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Sidang langsung, MK tegaskan perkara terkait Perppu COVID-19 urgen
Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak atau urgen.

Selengkapnya baca di sini

Bambang Sugeng Rukmonojadi ditunjuk sebagai Plt Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung.

Selengkapnya baca di sini

MK gelar sidang pengujian Perppu penanganan COVID-19
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

Din Syamsuddin dkk klaim COVID-19 tak termasuk kegentingan memaksa
Din Syamsuddin dkk sebagai pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengklaim penyebaran virus Corona (COVID-19) tidak termasuk dalam kegentingan memaksa.

Selengkapnya baca di sini

MK minta komparasi penanganan COVID-19 di negara lain
Mahkamah Konstitusi menyarankan pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 menyajikan komparasi penanganan wabah itu di negara lain dalam permohonan.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020