Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah China mengajukan protes karena delapan kapal nelayannya ditangkap ketika sedang berlayar di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Bambang Nugroho, di Pontianak, Selasa, menyatakan pihaknya mendapat informasi dari mediator Konsulat China, bahwa pemerintah negara tersebut menyatakan tidak dapat menerima tindakan penangkapan terhadap kapal nelayan mereka.

"Menurut China, laut di daerah itu bebas dilewati oleh negara manapun," katanya.

Bambang menyatakan secara hukum memang benar apabila ada kapal yang hanya melewati zona itu tidak akan dipermasalahkan. "Namun karena delapan kapal itu melakukan aktivitas penangkapan, karena itu kita menangkapnya," katanya.

Sebelumnya, Kapal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Prikanan Hiu 003, Hiu 010, dan Hiu 001, menangkap delapan kapal nelayan yang berasal dari China karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di ZEE Indonesia.

Dalam kapal seluruhnya ada 77 orang nelayan, mereka dalam perjalanan ke dermaga Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar.

"Mereka sedang menangkap ikan di laut China Selatan, lima derajat lintang utara, 110 bujur timur dengan Trawl dan menggunakan jaring `Tol Pel`," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Dan Prikanan (P2SDKP), Aji Sularso saat dihubungi pada Senin malam, membenarkan bahwa Konsulat China telah menyampaikan protesnya.

Aji menyatakan hal itu sudah biasa. "Negara kita negara hukum jadi siapa yang masuk di kawasan negara kita apabila melanggar hukum ya harus dihukum. Jadi tidak perlu di besar-besarkan," katanya.

Aji juga mengatakan apabila negara yang bersangkutan protes, maka bisa dilihat nanti apa bentuk kesalahannya. Dan apabila mereka mampu membayar ganti rugi senilai kapal yang mereka gunakan, maka Indonesia juga tetap akan menahannya sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak akan dilepaskan," katanya.

"Kita ikuti saja dulu jalur hukumnya. Bukan hanya China saja yang pernah memberikan protes atas penangkapan nelayannya karena melanggar hukum di perairan Indonesia," katanya.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009