Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan, mulai Senin (22/6) telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti nomor 60/BAPPEBTI /Per/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan kewajiban melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.

Berdasarkan edaran pers yang diterima ANTARA Rabu, pengaturan tentang tersedianya penggerak pasar di bursa berjangka adalah kewajiban melakukan transaksi kontrak berjangka.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan volume perdagangan kontrak berjangka dan likuiditas perdagangan di bursa berjangka dan penyelenggara sistem perdagangan alternatif untuk menjadi penggerak pasar di bursa berjangka.

Prosedur peetapan penggerak pasar diatur oleh bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka setelah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Menurut Bappebti, pihak yang bersedia menjadi penggerak pasar diberikan berbagai insentif seperti dikecualikan dari kewajiban melakukan jumlah minimum total transaksi kontrak berjangka sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Jumlah minimum total transaksi yang wajib dilakukan oleh pialang berjangka adalah 3.500 lot setiap bulan, sedangkan jumlah minimum total transaksi yang wajib dilakukan penyelenggara {{ SPA }} adalah 10.500 lot setiap bulan.

Penetapan jumlah minimum total transaksi ini juga bertujuan untuk mencegah pialang berjangka dan penyelenggara SPA yang tidak mampu menutupi biaya operasional perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan nasabah.

Peraturan ini juga mewajibkan pialang berjangka dan penyelenggara SPA untuk melakukan transaksi multilateral di bursa berjangka minimal lima persen dari total transaksi kontrak berjangka setiap bulan.

Peraturan ini diharapkan untk mendorong pialang dan penyelenggara SPA melakukan kontrak berjangka multilateral di bursa berjangka sehingga dapat meningkatkan likuiditas bursa berjangka.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009