Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan Sistem Akuntansi Hibah (Sikubah) dan mulai menerapkannya sejak tahun 2009 sebagai upaya membenahi pengelolaan dana hibah di instansi pemerintahan.

Penetapan dan penerapan Sikubah itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sikubah.

Salinan PMK tentang Sikubah yang diperoleh di Jakarta, Kamis, antara lain menyebutkan, Sikubah merupakan serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.

Sikubah merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sistem Akuntasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu (DJPU), di mana dalam pelaksanaannya DJPU membentuk 2 unit akuntansi yaitu Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UA-PBUN), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN).

Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen DJPU bertindak sebagai UAKPA-BUN, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bertindak sebagai UAKPA-BUN atas transaksi belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah.

Pendapatan Hibah diklasifikasikan atas pendapatan hibah yang bersumber dari luar negeri dan dalam negeri. Pendapatan hibah berupa kas dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima. Sementara pendapatan hibah berupa barang dan jasa dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang atau jasa.

PMK itu juga menetapkan bahwa laporan Realisasi pendapatan hibah dan belanja hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah. Realisasi pendapatan dan belanja hibah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs transaksi Bank Sentral pada tanggal transaksi. Pendapatan hibah dan belanja hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai transaksi non-kas.

Dalam rangka pelaksanaan Sikubah, Kementerian Negara/Lembaga penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009