Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dapat menegosiasikan kembali tarif bea masuk 93 produk perikanan Indonesia ke Jepang dalam tiga tahun setelah penandatanganan Indonesia-Jepang Economic Partnersip Agreement (IJEPA) pada Agustus 2007.

Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan, Saut P Hutagalung di Jakarta, Kamis, mengatakan, beberapa produk yang tarif bea masuk ekspor ke Jepang akan diturunkan yakni tuna segar dan beku, rajungan, abalone, hingga ikan teri.

Sebelumnya 72 produk perikanan, ujar dia, akan diturunkan tarif bea masuknya ke pasar Jepang secara bertahap dalam waktu lima sampai tujuh tahun setelah penandatanganan kerjasama tersebut.

Beberapa produk yang akan dikurangi tarif bea masuk ke Jepang yakni kerang, tiram (oyster), ubur-ubur (jellyfish), agar-agar, gurita (octopus), dan beberapa jenis ikan hasil budidaya.

"Ada 80 produk perikanan yang tidak masuk dalam daftar negosiasi sehingga tarif tidak berubah," ujar dia.

Beberapa produk perikanan yang tarif bea masuknya tidak berubah yakni sidat, tuna kaleng, sardines, ikan pedang, hingga scallops.

Pada kesempatan sidang sub komite perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia- Jepang (IJEPA), pada 23-24 Juni 2009, di Tokyo, Jepang, Delegasi Indonesia sengaja menjajaki kemungkinan dimulainya kembali pembicaraan reduksi tarif bea masuk hasil perikanan ke Jepang, tambah Saut.

"Kita perlu usahakan reduksi tarif bea masuk ke Jepang untuk peningkatan akses pasar dan daya saing di pasar Jepang," tegas Saut.

Sejauh ini telah disepakati reduksi tarif bea masuk pasar Jepang bagi 51 produk perikanan (menurut kode perdagangan/harmonized system) menjadi nol persen seperti udang, lobster, dan ikan hias.

"Tentu untuk mengetahui dampaknya perlu waktu," ungkap Saut terkait nilai tambah dari reduksi tarif nol persen ke Jepang. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009