Jakarta,(ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat petunjuk teknis yang memuat tata cara pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilu legislatif dengan rinci, sehingga tidak timbul permasalahan mengingat penyelenggaraannya bersamaan dengan pilpres 8 Juli 2009.

"Harus ada petunjuk teknis yang rinci dari KPU soal pemungutan dan penghitungan ulang mulai dari penyiapan surat suara hingga mekanisme penghitungannya," kata mantan anggota KPU Mulyana W. Kusumah, di Jakarta, Kamis setelah diskusi mengenai pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghitungan kursi.

Mulyana menuturkan, petunjuk teknis ini sebaiknya juga dibicarakan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian dapat diteruskan ke panitia pengawas.

KPU telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang yang lebih rinci. Mekanisme ini akan dituangkan dalam bentuk keputusan KPU yang mengacu pada peraturan yang ada.

Rencananya, penyusunan peraturan ini akan diselesaikan pada pekan ini.

Sementara itu, secara terpisah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penyelenggara pemilu telah mempersiapkan pemungutan suara ulang di Nias Selatan, Yahukimo, dan Riau, termasuk penghitungan suara ulang di Tulang Bawang, sejumlah kecamatan di Nias Selatan, dan 13 distrik di Yahukimo.

"KPU siapkan logistiknya, sekarang sudah distribusi bersamaan dengan logistik pilpres," katanya ketika ditemui di Gedung KPU.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009